KETENTUAN PENGUNAAN RUANG SERBA GUNA MASJID RAYA PONDOK INDAH
Ruang Serba Guna Masjid Raya Pondok Indah dapat digunakan oleh masyarakat baik perorangan, lembaga sosial maupun organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan ceramah, resespsi pernikahan dan pertemuan-pertemuan lain yang sesuai dengan tujuan dan citra masjid. Berkenaan dengan itu, disusunlah syarat-syarat, peraturan dan tata tertib penggunaannya untuk ditaati oleh pemakai mengingat bahwa ruang yang digunakan adalah bagian dari Masjid sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di ruangan tersebut hendaknya relevan dengan keberadaan Masjid yang fungsi utamanya adalah sarana untuk beribadah.
Oleh karena itu, pemakai dikenakan kompensasi dalam bentuk infaq penggunaan ruang dan sekaligus menjadi sumbangan pemeliharaan dan pengelolaan Masjid. Semoga infaq tersebut dicatat sebagai amal jariyah oleh Allah SWT.
WAKTU PENGGUNAAN
- Akad Nikah : Hari Senin - Kamis (Pagi dan Sore) hari Jumat (Pagi)
- Akad Nikah dan Resepsi: Setiap Hari Senin s/d Minggu dan Hari Libur. Kecuali Rabu, Kamis Acara Malam
Pagi / Siang Hari : Akad Nikah Pukul 09.00 - 10.00 Resepsi Pukul 11.00 -13.00
Sore / Malam Hari : Akad Nikah Pukul 16.00 - 17.00 Resepsi Pukul 19.00 - 21.00