Sekilas Mengenai KSPPS Usaha Mulya
KSPPS Usaha Mulya adalah Koprasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Berbasis Syariah, Berfungsi sebagai sarana memberdayakaan perekonomian ummat melalui kerjasama antara pihak KSPPS dengan masyarakat yang menjadi anggota /calon anggota dalam bentuk pembiayaan usaha produktif,layanan konsumtif, simpanan / tabungan ataupun transaksi produk-produksyariah lainnya. Semua transaksi muamalah yang disepakati, keuntungan selisih harga jual, dan ujrah / fee. Sumberyang dikelola KSPPS berasal dari modal KSPPS, dan pihak ketiga dan ZIS Produktif. Kami berupaya menghasilkan produk -produk yang praktis, kompetitif serta kemudahan dalam bertransaksi dengan harapan dapat memenuhi setiap kebutuhan anggota / calon anggota untuk bermuamalah secara aman, nyaman, dan penuh berkah dan terhindar dari praktik ribawi.
produk simpanan Syariah meliputi
- Simpanan Mudharabah
- Simpanan Pendidikan
- Simpanan Idul Qurban
- Simpanan Walimah
- Simpanan Umrah
- Simpanan Berjangka
manfaat Keuntungan Menempatkan Simpana KSPPS
- dapat melakukan penyetoran dan penarikan setiap hari pada jam kerja.
- dapat mengetahui posisi saldo setiap saat.
- mendafatkan bagi hasil dengan nilaisangat kompetitif.
- saldo simpanan dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
- pelaksanaan bentuk-bentuk transaksi yang terhindar dari praktek ribawi.
Produk Pembiayaan Syariah meliputi : Pembiayaan Murabahah
-
Murabahah dengan pembayaran jatuh tempo adalah pembiayaan untuk investasi, usaha, konsumtif melalaui mekanisme akad dan jual beli. pembayaran secara tunai dengan sekaligus pada saat jatu tempo dengan tenggang waktu maksimal 3 bulan. KSPPS Usaha Mulya mendapatkan selisih / marjin dari harga jual.
- Murabahah dengan pembayaran berangsur adalah pembiayaan untuk investasi, usaha, konsumtif melalaui mekanisme akad dan jual beli. Pembayaran dilakukan secara angsur (harian, mingguan atau bulanan) dengan jangkawaktu pembayaran mulai dari 4 bulan atau lebih. KSPPS Usaha Mulya mendapatkan selisih / marjin dari harga jual.
Pembiayaan Ijrah
- Ijrah Multi Jasa adalah pemindahan hak guna dan jasa. pemohon / anggota dan KSPPS melalkukan kontrak Ijrah dalam bentuk sewa jasa, seperti jasa pendididkan. KSPPS mendapatkan Ujrah / Upah dari pemohon mengacu pada kesepakatan kontrak ijrah yang dilakukan.
- Ijrah Muntahiat Bit-Tamlik adalah pemindahan hak guna atau barang. anggota / pemohon dan KSPPS melakukan kontrak ijrah dalam bentuk sewa barang dengan jangka waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. KSPPS mendapatkan ujrah / upah dan hasil sewa barang sesuai kesepakatan yang berakhirdengan kepemilikan, anggota /pemohon dapat memiliki barang yang disewa bila dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembiayaan Hilwalah adalah pengalihan hutang yaitu memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan KSPPS. Pihak KSPPS Mendapatkan Ujrah / fee dari pemohon mengacu pada kesepakatan Hilwalah yang di lakukan. pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal anatara KSPPS dan anggota Untuk menggarap suatu usaha. Tiap - tiap pihak menyertakan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Mekanisme bagi hasil dan keuntungan disesuaikan dengan jumlah nisab yang disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan Mudharabah adalah bentuk pembiayaan dari KSPPS untuk modal kerja atau investasi sampai 100%, penerima pembiayaan adalahanggota / pemohon yang memiliki kemampuan, skill yang layak dan bertanggung jawab dalam mengelola usaha tersebut. Pembagian keuntunggan dibagi hasil sesuai nisbah yang sisepakati antara KSPPS dan penlola.
Persyaratan Permohonan Pembiayaan
Usaha telah berjalan minimal 1 tahun dan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan :
- foto Copy KTP suami dan istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surst keterangan Domisili dari RT setempat
- Foto Copy berkas jaminan (BPKB, Sertifikat Tanah + SPPT ) Untuk pembiayaan > Rp.1.500.000,- dan lembaga
- Foto Copy Akta pendirisn / perubsahan, SIUP TDP NPWP dan Domisili Usahauntuk pembiayaan Perusahaan / Lembaga.
- Melampirkan rekening Koran 3 Bualan Terahir (Lembaga)
- Melampirkan laporan Keuangan 3 bulan Terahir (Lembaga)